Awal Mula Pembentukan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Solok didirikan sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan pelayanan keimigrasian di wilayah Sumatera Barat bagian tengah. Pada awalnya, pelayanan keimigrasian bagi warga di Kabupaten Solok dan sekitarnya terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, yang secara geografis cukup jauh dan memakan waktu tempuh yang lama.

Perkembangan dan Peningkatan Status

Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya lalu lintas orang serta investasi di kawasan ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mendirikan sebuah Unit Kerja Keimigrasian. Melalui serangkaian evaluasi, unit kerja ini kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), yang menegaskan fokusnya pada pelayanan keimigrasian darat, bukan di pelabuhan atau bandara internasional.

Visi dan Misi Saat Ini

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Solok berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, modern, dan bebas dari korupsi. Dengan mengadopsi teknologi informasi seperti pendaftaran paspor online melalui M-Paspor, kami berupaya untuk menyederhanakan birokrasi dan mempermudah akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami terus berinovasi untuk menjadi institusi yang profesional, akuntabel, dan tepercaya dalam menjalankan fungsi keimigrasian di Indonesia.