Layanan Keimigrasian
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Paspor Biasa 48 Halaman
Permohonan paspor baru atau penggantian paspor biasa yang masa berlakunya akan/telah habis.
Lihat Persyaratan »Paspor Elektronik (E-Paspor)
Permohonan paspor elektronik yang dilengkapi chip penyimpan data biometrik untuk keamanan lebih tinggi.
Lihat Persyaratan »Layanan Percepatan Paspor
Layanan bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Lihat Persyaratan »Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Layanan pengurusan penggantian paspor yang hilang atau rusak dengan melalui proses BAP.
Lihat Persyaratan »Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk tujuan sosial budaya, wisata, atau bisnis.
Lihat Persyaratan »Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.
Lihat Persyaratan »Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah memenuhi kriteria tertentu setelah memiliki ITAS.
Lihat Persyaratan »Pelaporan Orang Asing
Layanan untuk WNA atau penjamin/sponsor untuk melaporkan perubahan data sipil, alamat, atau status keimigrasian.
Lihat Persyaratan »