Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Paspor Biasa 48 Halaman

Permohonan paspor baru atau penggantian paspor biasa yang masa berlakunya akan/telah habis.

Lihat Persyaratan »

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Permohonan paspor elektronik yang dilengkapi chip penyimpan data biometrik untuk keamanan lebih tinggi.

Lihat Persyaratan »

Layanan Percepatan Paspor

Layanan bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Lihat Persyaratan »

Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Layanan pengurusan penggantian paspor yang hilang atau rusak dengan melalui proses BAP.

Lihat Persyaratan »

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk tujuan sosial budaya, wisata, atau bisnis.

Lihat Persyaratan »

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.

Lihat Persyaratan »

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah memenuhi kriteria tertentu setelah memiliki ITAS.

Lihat Persyaratan »

Pelaporan Orang Asing

Layanan untuk WNA atau penjamin/sponsor untuk melaporkan perubahan data sipil, alamat, atau status keimigrasian.

Lihat Persyaratan »