Perhatian: Harap membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi dalam kertas ukuran A4. Pastikan untuk tidak memotong hasil fotokopi. Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Persyaratan Paspor WNI

Permohonan Paspor Baru

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah (SD/SMP/SMA/S1/dst.), atau Surat Baptis. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua tercantum.

Penggantian Paspor (Habis Berlaku)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Paspor lama yang akan diganti.
Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

Paspor Hilang

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Paspor Rusak

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Paspor lama yang rusak.
  • Akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Layanan Percepatan Paspor

Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama dapat diajukan dengan memenuhi seluruh persyaratan paspor biasa dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) percepatan sesuai peraturan yang berlaku.

Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk WNA

Persyaratan dapat bervariasi tergantung jenis kunjungan. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Surat penjamin dari sponsor/penjamin (kecuali untuk tujuan wisata).
  • Fotokopi KTP penjamin.
  • Tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Membayar biaya PNBP sesuai peraturan.
Persyaratan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk WNA

Persyaratan untuk ITAS sangat spesifik tergantung pada tujuan tinggal (bekerja, belajar, penyatuan keluarga, dll). Silakan hubungi kami atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi lebih lanjut mengenai dokumen spesifik yang Anda butuhkan.